Dobo – AINews.com Dana Hibah Pemda Aru sebesar 10 milyar rupiah per tahun kepada pihak pengelola Program Studi di Luar Kampus, PSDKU, Universitas Pattimura Ambon, Kampus Domisili Dobo Kepulauan Aru, akhirnya bergulir ke ranah hukum. Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan ini, kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Unit Tipidkor, Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Diketahui, dana sebesar 80 milyar rupiah, selama delapan tahun terakhir, digelontorkan Pemda Aru dari APBD untuk menopang operasional kampus PSDKU Aru. Ditengarai, pihak pengelola kampus belum menyampaikan laporan penggunaan keuangan tersebut.
Beberapa waktu terakhir, masalah ini mendapat sorotan besar dari semua kalangan di Aru, sehingga viral di media sosial. Polres Aru akhirnya turun tangan, dengan memulai penyelidikan. Hingga saat ini, polisi telah memintai keterangan dari sekitar 50 orang, baik dosen, mahasiswa hingga karyawan di kampus tersebut, demikian keterangan Kanit Tipidkor Polres Kepulauan Aru, Ipda Januardia Sipayung, Kamis 9 Oktober 2025, saat ditemui wartawan di Kantor Polres Aru.
Masih menurut Sipayung, selanjutnya, pihaknya akan pindah proses ke kampus utama di Kota Ambon, untuk melakukan permintaan keterangan kepada para dosen, karyawan, dan pihak terkait lainnya, mengingat jarak yang jauh dari Kota Dobo, serta kesibukan pihak yang akan dimintai keterangan. (AIN_01)
Tim Redaksi


Topik

Terkait

Grid

Infografis














Tinggalkan Balasan