BERBULAN-BULAN MASYARAKAT BATULEY TAK PEROLEH JATAH MINYAK TANAH
Warga Kecamatan Aru Utara Timur Batuley Minta Ijin Agen Dan Pangkalan Dievaluasi

Dobo, AINews.com — DInas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, dan Pertamina, diminta mengevaluasi atau mencabut Izin Usaha Agen Minyak Tanah PT. Sulifan Jaya, dan Pangkalan Minyak Tanah Haerun, yang berpangkalan di Kota Dobo, tetapi mengatasnamakan pelayanan kebutuhan Minyak Tanah yang dijatahkan buat masyarakat di desa-desa pada jazirah Kecamatan Aru Utara Timur Batuley.
Hal ini menyusul, warga yang sudah merasa sangat kesal atas pelayanan yang dinilai buruk, mengabaikan kepentingan masyarakat untuk memperoleh BBM Jenis Minyak Tanah, yang dikelola perdagangannya oleh Pangkalan Minyak Tanah Haerun yang beroperasi dari Kota Dobo, untuk melayani desa-desa di Kecamatan Aru Utara Timur Batukey, yang berjarak sangat jauh langgar lautan.
Kepada media ini, salah satu warga, Halim, yang dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026) membenarkan informasi tersebut.
…”Betul. Kira-kira sejak bulan Mei 2025, Kami, warga di desa-desa sekitar Kecamatan sini (AUT Batuley–red), tidak pernah memperoleh minyak Tanah yang dialokasikan oleh pemerintah dan Pertamina. Kami merasa diabaikan dan tidak memperoleh hak-hak keadilan distribusi Kami di Wilayah Pulau Terluar NKRI ini”… Jawab Halim dengan kesal.
…”Atas dasar ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindag serta Pertamina, sudah sepatutnya mengevaluasi pihak penyelenggara, dalam hal ini, Agen PT.Sulivan Jaya, serta Pangkalan Haerun, dan bila perlu Izinnya Dicabut sebagai penyalur resmi agen BBM jenis Minyak Tanah yang bertanggung jawab terhadap distribusi di jazirah Aru Utara Timur Batuley, karena dianggap sengaja lalai dan tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya melayani distribusi Minyak Tanah yang menjadi Hak Masyarakat. Padahal, setahu Saya, kuota minyak Tanah Jatah untuk Kecamatan Aru Utara Timur Batuley, berjumlah 35 Drum, setara 7.000 liter. Pertanyaannya, jika 7.000 liter jatah tersebut tidak dijual ke masyarakat yang berhak, lalu, dikemanakan oleh pihak agen. Diduga Kuat, ada permainan di situ, dan ini sangat disayangkan. Karena itu, Pertamina dan Pemerintah, harus serius dan bersikap tegas, termasuk mencabut izin agen dan pangkalan tersebut”…. Tegas Halim.
Dikonfirmasi terpisah, seorang Ibu Rumah Tangga, Hanibah Zairiyah, juga dengan nada yang sama, mempertanyakan:
…”Yang jatah buat Kami 7.000 liter per bulan, selama kurun waktu hampir setahun yang jumlahnya puluhan ribu liter itu, jika tidak dijual pada Kami, lalu, dikemanakan oleh agen dan pangkalan ini. Tidak mungkin tidak disalurkan kan”… Tanyanya penasaran.
Pemilik Pangkalan ”Haerun” yang beralamat di kota Dobo, RT 002/RW 04 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Ketika dikonfirmasi, Kamis, 29/1/2026, tidak menampik dan mengakui, …”Kecamatan Aru Utara Timur Batuley dijatahi Kuota Minyak Tanah, sebanyak 35 Drum, dengan nilai harga jual 6.000 Rupiah per liter.”… Jelasnya.
Ketika ditanya, mengapa dalam beberapa bulan ini Desa-desa Batuley, tidak mendapatkan penyaluran Kouta Minyak Tanah dalam kurun waktu berbulan-bulan, Haerun mengakui kebenarannya, tetapi tidak bersedia mengatakan alasannya, terkait kelalaiannya yang tidak dapat mendistribusikan Minyak Tanah tersebut ke Desa-desa Batuley.
Untuk diketahui, di banyak desa yang tersebar pada 10 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, harga eceran Minyak Tanah mencapai hingga 10.000 rupiah per liter. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp.6.000 per liter.
Pantauan media ini, masyarakat pedesaan mengeluhkan mahalnya harga Minyak Tanah yang juga diperparah kelangkaan minyak tanah di lapangan, akibat Pangkalan Minyak Tanah semuanya berada di Kota Dobo, serta tidak memiliki fasilitas angkutan laut berupa kapal untuk mendukung proses pendistribusian Minyak Tanah hingga desa-desa yang menjadi tanggung jawab mereka.
Selain itu, dari Dua Perusahaan yang menjadi agen di seluruh Kabupaten Kepulauan Aru, hanya memiliki Dua Unit Mobil Tanki, untuk proses pengambilan Minyak Tanah dari Depot Pertamina, untuk disalurkan hingga ke tangan pangkalan minyak tanah saja, selebihnya, pangkalan yang bermarkas di Kota Dobo itu, bertanggung jawab mencari solusi untuk mendistribusikan Minyak Tanah tersebut ke desa-desa yang jadi tanggung jawabnya.
Seharusnya, Dua Agen Minyak Tanah yang mengurusi 400.000 liter setiap bulan itu, menyediakan kapal pengangkut BBM, mengantar BBM ke pihak Pangkalan Minyak Tanah, yang seharusnya bermarkas di Desa-desa juga, bukannya Pangkalan Minyak Tanah yang mengurusi desa-desa, tetapi tetap beroperasi dari Kota Dobo, Ibukota Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, seperti saat ini.
Diketahui, Jarak Jauh antara Desa-desa dengan Kota Dobo, turut memperparah situasi. Untuk mengakses minyak tanah, para pengecer di pedesaan sangat kesulitan, karena harus melalui jalur perjalanan laut menuju Kota Dobo, tempat bermarkasnya para pemilik Pangkalan Minyak Tanah. Padahal, untuk menjangkau Desa terdekat saja, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai 4 jam perjalanan laut. (#AINews_Edo)
Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Topik

Terkait

Grid

Infografis














1 Komentar
Kami minta agar secepatnya di selesaikan